Bagikan:

KPK Telisik Transaksi Jual Beli Properti Sanusi dengan Agung Podomoro

Data-data sudah kami berikan ke KPK

BERITA | NASIONAL

Kamis, 12 Mei 2016 19:00 WIB

KPK Telisik Transaksi Jual Beli Properti Sanusi dengan Agung Podomoro

Direktur Legal Agung Podomoro Land Miarni Ang bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- KPK mengkonfirmasi transaksi jual-beli properti yang pernah dilakukan tersangka suap Mohamad Sanusi dengan PT Agung Podomoro Land (APL). Direktur Legal APL Miarni Ang, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/05/2016), mengatakan dokumen transaksi tersebut sudah diberikan ke penyidik KPK.

"Penyidik KPK telah meminta kepada kami, data-data atau dokumen kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama MS (Mohamad Sanusi-red. Baik atas nama yang bersangkutan atau orang-orang lainnya berikut surat pemesanan, PPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran perusahaan dan dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual-beli. Semua dokumen berikut kronologis sudah saya berikan ke penyidik tadi," ujarnya.

Dia mengklaim pemesanan atau perolehan aset properti Sanusi dilakukan empat tahun lalu atau tahun 2011, sebelum adanya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

"Perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitan atau indikasi terkait dengan reklamasi raperda maupun proses pembahasannya," imbuhnya.

Sanusi diketahui menjabat sebagai anggota DPRD DKI selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam situs pribadinya, Sanusi merupakan pengusaha di bidang properti.

Meski pembahasan raperda zonasi dan tata ruang baru dimulai tahun 2015, peraturan daerah mengenai proyek reklamasi teluk Jakarta telah ada sejak tahun 1995. Rencana proyek reklamasi tersebut tercantum dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Soeharto Nomor 53 Tahun 1995.

Melalui, Surat Keputusan Gubernur DKI Fauzi Bowo Nomor 2238 tahun 2013 dan keluar pada Desember 2014, anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudera diberi jatah reklamasi pulau G di pantai utara Jakarta.

Hari ini Miarni Ang diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka suap reklamasi. Ketiga tersangka itu adalah Ketua Komisi Bidang Pembangunan DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Kata dia, penyidik tidak memeriksanya sebagai saksi lantaran tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending