KBR, Jakarta- KPK mengkonfirmasi
transaksi jual-beli properti yang pernah dilakukan tersangka suap
Mohamad Sanusi dengan PT Agung Podomoro Land (APL). Direktur Legal APL
Miarni Ang, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/05/2016), mengatakan dokumen transaksi tersebut sudah diberikan ke
penyidik KPK.
"Penyidik KPK telah meminta kepada kami, data-data atau dokumen
kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama MS (Mohamad Sanusi-red.
Baik atas nama yang bersangkutan atau orang-orang lainnya berikut surat
pemesanan, PPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran perusahaan dan
dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual-beli. Semua dokumen
berikut kronologis sudah saya berikan ke penyidik tadi," ujarnya.
Dia mengklaim pemesanan atau perolehan aset properti Sanusi dilakukan
empat tahun lalu atau tahun 2011, sebelum adanya pembahasan rancangan
peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
"Perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitan atau indikasi terkait
dengan reklamasi raperda maupun proses pembahasannya," imbuhnya.
Sanusi diketahui menjabat sebagai anggota DPRD DKI selama dua periode,
yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam situs pribadinya, Sanusi merupakan
pengusaha di bidang properti.
Meski pembahasan raperda zonasi dan tata ruang baru dimulai tahun 2015,
peraturan daerah mengenai proyek reklamasi teluk Jakarta telah ada sejak
tahun 1995. Rencana proyek reklamasi tersebut tercantum dalam Perda DKI
Nomor 8 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Soeharto Nomor 53 Tahun 1995.
Melalui, Surat Keputusan Gubernur DKI Fauzi Bowo Nomor 2238 tahun 2013
dan keluar pada Desember 2014, anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa
Samudera diberi jatah reklamasi pulau G di pantai utara Jakarta.
Hari ini Miarni Ang diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka suap
reklamasi. Ketiga tersangka itu adalah Ketua Komisi Bidang Pembangunan
DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja dan karyawan
APL Trinanda Prihantoro. Kata dia, penyidik tidak memeriksanya sebagai
saksi lantaran tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Editor: Dimas Rizky