KBR, Jakarta- Tersangka kasus suap reklamasi, Mohamad Sanusi membantah uang USD 10 ribu yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya adalah uang suap. Kata dia, uang itu adalah hasil usaha propertinya di Thamrin City.
"Itu bisnis saya dari properti yang dari dulu di Thamrin City," kata M Sanusi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (11/05/2016).
Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu membantah uang yang disita KPK berjumlah USD 10 juta. Kata dia, uang yang disita hanya USD 10 ribu. Ini menyusul adanya pemberitaan salah satu televisi swasta yang menyebutkan uang yang disita USD 10 juta.
"Kamu hati-hatilah, kan saya dirugikan, jadi tidak boleh memberikan berita-berita yang salah gitu," ujarnya kepada wartawan di KPK.
Pekan lalu KPK menyita uang sebesar USD 10 ribu atau sekira Rp 133 juta dari sebuah brankas di rumah Sanusi. Penyidik masih mendalami asal uang tersebut.
KPK telah mentapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman. Uang itu diduga untuk memengaruhi pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Editor: Malika