KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk tersangka tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Surjana dan Iskandar, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Kesehatan Pandeglang Tahun 2011, Ahmad Mursidi, serta Direktur PT Dini Usaha Mandiri, Ahmad Saepudin.
Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa pasal berlapis setelah mengorupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel. Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp 9,7 miliar. Ia menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Damar Fery Ardiyan