KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi atas kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan datang sekira pukul 8.30 pagi ini, didampingi oleh kuasa hukum Agung Sedayu, Kresna Wasedanto. Seperti biasa, bos raksasa properti itu enggan berkomentar saat memasuki Gedung KPK. Ia terlihat mengenakan batik lengan panjang warna putih.
Sebelumnya, Direktur Utama Agung Sedayu sekaligus anak Aguan, Richard Halim Kusuma juga sudah tiga kali diperiksa KPK.
Anak perusahaan Agung Sedayu, Kapuk Naga Indah (KNI) mendapat jatah reklamasi terbanyak. KNI mendapat izin reklamasi lima dari 17 pulau di pantai utara Jakarta.
KPK sedang menyelidiki pertemuan para petinggi DPRD DKI Jakarta di rumah Aguan. Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin dan Anggota Baleg Ongen Sangaji. Pertemuan itu diduga membahas raperda reklamasi soal kontribusi tambahan untuk pengembang.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman.
Editor: Sasmito Madrim