Bagikan:

Komnas HAM: Revisi KUHP Kembalikan Rezim Orde Baru

"Ini yang membuat saya khawatir karena draft RUU KUHP memasukkan beberapa pasal yang harusnya dicabut malah dimasukkan kembali."

BERITA | NASIONAL

Senin, 23 Mei 2016 18:18 WIB

Komnas HAM: Revisi KUHP Kembalikan Rezim Orde Baru

Ilustrasi (Sumber: Freestudent)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) menganggap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dikembalikan ke masa Orde Baru. Pasalnya  kata Komisioner Komnas HAM , Roichatul Aswidah, pemerintah memasukan kembali beberapa pasal yang sebenarnya sudah dicabut sebelumnya.

Dia khawatir, kebebasan berekspresi di Indonesia yang menghidupkan masa reformasi kembali terkekang.

"Ini yang membuat saya khawatir karena draft RUU KUHP memasukkan beberapa pasal yang harusnya dicabut malah dimasukkan kembali. Kita jangan menarik mundur kemajuan yang sudah dicapai. Karena yang menghidupi demokrasi itu kebebasan berekspresi," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta.

Kata dia beberapa pasal yang dimasukan kembali diantaranya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan kejahatan terhadap simbol negara. Meski dia setuju bahwa presiden dan simbol tidak boleh dihina dan dilecehkan, hal tersebut harus ditelaah lebih lanjut dan tidak perlu dimasukan dalam ranah pidana. Pasalnya kata dia, ranah ini kerap disalahgunakan pemerintah untuk membungkam dan tidak bisa dikritik.

"Kita memang tidak boleh ngomong seenaknya. Kita tidak boleh berekspresi seenaknya karena kita dibatasi hak dan kebebasan berekspresi orang lain. Itu memang klausul pembatas yang paling baik. Tetapi di seluruh dunia sudah sepakat masalah tersebut bukan lagi masalah pidana," ujarnya.

Selain itu kata dia, maraknya penangkapan, pembubaran acara dan penyitaan buku yang dilakukan oleh aparatur negara mengakibatkan kebebasan berekspresi semakin terkekang. Padahal kata dia, kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kondisi ini seakan membuat lupa bahwa Indonesia telah melewati 18 tahun usia reformasi," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending