KBR, Jakarta- Komnas HAM meminta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena, Papua. Menurut Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM di Papua sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung. Namun hingga kini tidak ada langkah penyelesaian hukum terkait kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Itu orang Kemenkopolhukam salah, dia tidak tahu tetapi dia ngomong, itu salah. Hasil Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan Wasior dan Wamena. Sekarang berkasnya ada di Kejaksaan Agung, jadi Menkopolkam tidak usah menunggu Komnas HAM berkasnya. Minta saja Jaksa Agung untuk memerintahkan kasus Wasior dan Wamena untuk dibawa ke pengadilan. Itu saja,jadi tidak ada lagi argumentasi menunggu Komnas HAM, itu dia salah," jelas Anggota Komnas HAM Natalius Pigai saat dihubungi KBR, Jumat (6/5)
Anggota Komnas HAM Natalius Pigai menambahkan, ada banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua dengan korban ribuan orang. Kata dia, niat pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM patut dipertanyakan terkait mangkraknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengaku masih menunggu temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk merampungkan dugaan kasus HAM berat di Papua. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Yoedhi Swartono mengatakan, temuan Komnas HAM itulah yang akan menjadi patokan Kemenkopolhukam merampungkan kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
Editor: Malika