Bagikan:

KNTI Temukan Kejanggalan dalam Sidang Reklamasi Teluk Jakarta

Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 31 Mei 2016 12:25 WIB

Author

Billy Fadhila

KNTI Temukan Kejanggalan dalam Sidang Reklamasi Teluk Jakarta

Ilustrasi. Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kejanggalan itu kata Kuasa Hukum KNTI, Ahmad Marthin Hadiwinata, berupa surat izin lingkungan yang kini dimiliki oleh pihak tergugat.

“Salah satu gugatan kami memang menyatakan tidak adanya izin lingkungan.  Nah di dalam persidangan muncul lah izin lingkungan,” kata Martin di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).

Martin juga berkata, di dalam Status Lingkungan Hidup Jakarta, Izin Lingkungan yang dimiliki pihak tergugat juga tidak memiliki nomor SK. “Namun tiba-tiba muncul,” ujar Martin 

Selain kejanggalan izin lingkungan yang muncul secara tiba-tiba, KNTI juga mempertanyakan status ahli yang diajukan tergugat, yakni Hesti Nawangsidi.  Hesti, kata Martin merupakan konsultan penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan masuk dalam tim penyusunan Raperda Reklamasi. Pemilihan Hesti sebagai ahli oleh pihak tergugat dinilai memiliki konflik kepentingan.

“ Dan kami menyatakan keberatan, tapi hakim tidak melihat keberatan kami.”Ujar Martin.

Jika gugatan nelayan terhadap  PT. Muara Wisesa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditolak, Martin mengaku sudah mengantisipasi beberapa langkah. “ Kami akan mengajukan banding, kemudian kami akan melihat kemungkinan lain yang lebih strategis, karena adanya permasalahan hukum, lingkungan, sosial ekonomi yang terjadi di proyek ini,” kata Martin.

Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Koalisi menggugat  Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending