KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Kelola Hutan Alam, Lahan Gambut dan Kawasan Tidak Produktif yang Tidak Dibebani Izin. Ini dilakukan untuk memaksimalkan tata kelola kawasan yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, San Afri Awang, aturan ini menyusul keluarnya PIPPIB revisi X yang baru keluar 20 Mei 2016.
San Afri menjelaskan seluruh kawasan yang masuk dalam PIPPIB
tidak semuanya merupakan hutan alam karena faktanya sudah banyak diokupasi
perkebunan dan tutupannya tidak lagi bervegetasi hutan. Karenanya ia menganggap
perlu perbaikan tata kelola hutan alam, lahan gambut dan kawasan hutan yang tak
produktif dalam kawasan PIPPIB tersebut.
"Faktanya sudah menjadi penggunaan pertanian, perkebunan, pemukiman, tanah
terbuka, pertambangan. Oleh karena itu kami Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tidak ingin membiarkan ini seperti ini, kita akan selesaikan. Jika di
dalam ada pelanggran hukum, kita akan tegakkan hukum. Itu prinsipnya, dan
mengapa mereka bisa membangun kebun di dalam sini," papar San Afri
(25/5/2016)
Sebagai informasi, luas areal yang masuk dalam PIPPIB revisi X mencapai
65.277.819 hektar. Luas ini bertambah sebesar 191.706 ha dari sebelumnya, yakni
PIPPIB IX. Untuk pengelolaannya, San Afri mencontohkan, KLHK akan memperkuat
pengelolaan berbasis masyarakat untuk tutupan lahan yang diupayakan
masyarakat.
"Kita dari waktu ke waktu semangat kita menjaga hutan alam kita, sebanyak-banyaknya
hutan alam kita tingkatkan jumlahnya. Sepanjang dalam justifikasi ilmiahnya
hutan-hutan yang kita maksud dapat kita pertahankan sebagai hutan alam,"
katanya
PIPPIB direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali, melalui pembahasan Tim Teknis
Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan KLHK,
Kemendagri, Kementan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan
Nasional, dan Badan Informasi Geospasial serta masukan dari para pihak terkait
lainnya.
Secara lengkap peta dapat dilihat dan diunduh di website KLHK www.webgis.dephut.go.id