KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah memangkas 1300 peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat iklim investasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya juga telah memangkas aturan dari pusat hingga daerah dalam hal ini.
"Yang pertama sekarang sudah beranjak 1300an lah selesai karena target kami Juni mudah-mudahan sudah 3000, sebagaimana yang diharapkan Bapak Presiden, karena kami menyisir mana perda-perda termasuk Kemendagri, termasuk peraturan pemerintah yang menghambat investasi yang mempersulit perizinan di daerah. Itu yang langsung kita mintakan untuk dipotong," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (05/05/2016).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada sebanyak 3000 perda menghambat percepatan pembangunan daerah. Perda tersebut berkaitan dengan izin usaha, izin mendirikan bangunan, retribusi daerah, pajak dan lain-lain.
Tjahjo menambahkan perizinan mendirikan usaha di berbagai daerah di Indonesia akan dipangkas.
"Sudah ada izin prinsip, kemudian perlu izin usaha masih perlu IMB lagi, perlu izin HO ini kan dipangkas. Hanya satu aja kalau izinnya mau usaha ya cukup satu aja, izin usaha titik," ungkapnya.
Editor: Malika