KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura yang membawa 182 penumpang tidak salah parkir. Hanya saja menurut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo, bus yang membawa penumpang dari pesawat tersebut yang salah membawa penumpang.
"Seharusnya bus itu membawa penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan internasional, tapi malah membawa mereka ke terminal kedatangan domestik," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Senin (16/5/2016).
Akibatnya kata dia, masih ada empat orang penumpang Lion Air masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.Terkait masalah ini kata dia, pihaknya membentuk tim untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. Dengan begitu, akan ada perumusan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada maskapai nantinya.
"Ada 16 yang keluar dari Terminal 1, 12 penumpang sudah melapor, empat yang belum yakni tiga WNI dan satu WNA Hongaria," ujarnya
Kata dia, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan investigasi masing-masing. Selain itu, mereka juga akan melakukan investigasi bersama apakah kesengajaan atau kelalaian.
"Menurut informasi Imigrasi, keempatnya clear meski belum melapor kepada petugas hingga saat ini. Kami meminta semuanya segera melaporkan diri ke Imigrasi," ujarnya
Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, persoalan penumpang tersebut menjadi tanggung jawab maskapai. Pasalnya kata dia, maskapai harus membawa penumpang sampai ke kantor Imigrasi di bandara.
"Kami juga sudah menegur Lion Air yang tidak melaporkan masalah ini kepada kami. Seharusnya apapun yang terjadi diluar prosedur, maskapai harus melaporkan kepada pihak berwenang, itu sanksinya soal masalah ini," ujarnya.