KBR, Rejanglebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menghukum 7 dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) peserta didik SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu 10 tahun penjara. Berdasarkan laporan reporter radio jaringan KBR, Namora FM, Marwan Siregar, hakim juga memutuskan agar pelaku direhabilitasi selama 6 bulan.
Sidang hari ini digelar tertutup, sedangkan masyarakat terlihat antusias menyaksikan peradilan terhadap pelaku yang juga masih di bawah umur. Polres Rejanglebong mengerahkan sedikitnya 50 polisi untuk mengamankan sidang tersebut.
Pada 2 April 2016 lalu, YY diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang. Sampai saat ini, Polisi baru menangkap 12 pelaku, sedang 7 di antaranya masih berusia di bawah umur. Dua tersangka lain masih buron.
Editor: Damar Fery Ardiyan