Bagikan:

Hakim PN Curup Vonis Pemerkosa dan Pembunuh YY 10 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan reporter radio jaringan KBR, Namora FM, Marwan Siregar, hakim juga memutuskan agar pelaku direhabilitasi selama 6 bulan

BERITA | NASIONAL

Selasa, 10 Mei 2016 12:49 WIB

Hakim PN Curup Vonis Pemerkosa dan Pembunuh YY 10 Tahun Penjara

Masyarakat tampak antusias menyaksikan sidang pemerkosa dan pembunuh YY (14) di PN Curup, Bengkulu. Foto: Marwan Siregar

KBR, Rejanglebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menghukum 7 dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) peserta didik SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu 10 tahun penjara. Berdasarkan laporan reporter radio jaringan KBR, Namora FM, Marwan Siregar, hakim juga memutuskan agar pelaku direhabilitasi selama 6 bulan.

Sidang hari ini digelar tertutup, sedangkan masyarakat terlihat antusias menyaksikan peradilan terhadap pelaku yang juga masih di bawah umur. Polres Rejanglebong mengerahkan sedikitnya 50 polisi untuk mengamankan sidang tersebut.

Pada 2 April 2016 lalu, YY diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang. Sampai saat ini, Polisi baru menangkap 12 pelaku, sedang 7 di antaranya masih berusia di bawah umur. Dua tersangka lain masih buron. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending