Bagikan:

Genap 23 Tahun, Radio Marsinah Tuntut Pemerintah Prioritaskan Kasus Marsinah

Koordinator Radio Marsinah, Dian Septi mengatakan, pemerintah seperti lupa terhadap kasus Marsinah yang menjadi simbol perjuangan buruh perempuan dalam mendapatkan haknya.

BERITA | NASIONAL

Minggu, 08 Mei 2016 17:03 WIB

Genap 23 Tahun, Radio Marsinah Tuntut Pemerintah Prioritaskan Kasus Marsinah

Pengibaran bendera Marsinah. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komunitas Radio Marsinah menuntut pemerintah memprioritaskan penyelesaian kasus Marsinah yang hari ini genap 23 tahun, sebagai salah satu prioritas kasus pelanggaran HAM. Koordinator Radio Marsinah, Dian Septi mengatakan, pemerintah seperti lupa terhadap kasus Marsinah yang menjadi simbol perjuangan buruh perempuan dalam mendapatkan haknya.

"Ya kalau menurut kami ini kasus sudah 23 tahun dan belum terselesaikan dan pemerintah katanya pemerintah lebih banyak fokus pada kasus-kasus penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus Marsinah gitu," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.

Rencananya kata dia, untuk memperingati 23 tahun kasus Marsinah, pihaknya bakal menggelar aksi di depan gadung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Senin. Kata dia, selain menuntut penyelesaian kasus Marsinah, buruh perempuan juga meminta pemerintah untuk tidak mengkriminalisasi buruh, khususnya buruh perempuan.

"Salah satunya contohnya buruh berjuang upah untuk menolak PP 78 itu dikriminalisasi dihadapkan pada peradilan. Kalau kemudian dimasanya Marsinah ketika berjuang upah itu dibunuh kalau kemudian kasusnya tidak dituntaskan siapa pelakukanya tidak ditangkap, untuk saat ini malah bukannya semakin baik perlakuan pemerintah terhadap buruh yang memperjuangkan upah, malah dipukul, dikriminalisasi lalu kemudian dihadapkan kepada peradilan. Jadi tidak banyak perubahan atau reformasi dalam dunia hukum kita juga di pemerintahan kita," katanya.

Dian juga mendesak pemerintah dan DPR segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Ia mengatakan, RUU tersebut penting untuk mencegah kasus kekerasan seksual kepada perempuan terulang kembali.

"Terkait dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual karena kita tahu Marsinah dibunuh juga dengan cara kekerasan terhadap wanita yang kemudian ditembak yang artinya sampai sekarang pun perjuangan buruh perempuan masih dihadapkan represifitas," pungkasnya.

Marsinah adalah aktivis dan buruh pabrik di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Kasus ini menjadi sorotan dan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dengan dikenal sebagai kasus 1773.

Editor: Sasmito Madrim 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending