KBR, Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, menegaskan hingga kini Kejaksaan Agung belum memutuskan siapa dan kapan eksekusi mati tahap III bakal dilakukan. Dia menyatakan beredarnya 16 nama yang bakal dieksekusi mati pada tahap III tidak benar. Kejaksaan Agung, kata dia, tidak pernah merilis ke 16 nama tersebut.
"Saya sampaikan di sini bahwa itu belum benar. Kejaksaan sampai hari ini belum menentukan siapa yang akan dieksekusi mati dan dan kapan akan dieksekusi," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Jumat (13/05/16).
Rachmad mengatakan, pada waktunya nanti pihaknya bakal mengumumkan siapa yang akan dieksekusi dan waktu pelaksanaanya. Sedangkan untuk tempat pelaksanaan eksekusi mati tahun ini sudah dipastikan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Tunggu tanggal waktu dan mainnya," ujar Rachmad.
Sebelumnya beredar 16 nama yang akan dieksekusi mati jilid III sebagai berikut;
1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (WN Nigeria)
3. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe)
4. Humprey Ejike ( WN Nigeria)
5. Seck Osmane (WN Afrika Selatan)
6. Zhu Xu Xhiong (WN Cina)
7. A Yam (WN Indonesia)
8. Jun Hao alias A Heng al Vass Liem (WN Indonesia)
9. Cheng Hong Xin (WN Cina)
10. Gang Chung Yi (WN Cina)
11. Jian Yu Xin (WN Cina)
12. Fredi Budiman bin H Manan (WN Indonesia)
13. Zulfikar Ali alias Ali (WN Indonesia)
14. Suryanto bin Swehong (WN Indonesia)
15. Agus Hadi bin Hadi (WN Indonesia), dan
16. Pujo Lestari bin Sukatno (WN Indonesia)
Editor: Malika