KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggusur pemukiman nelayan di sebagian kawasan Muara Angke dan Kerang Hijau. Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Darjamuni mengatakan, penggusuran akan dilakukan setelah selesai membangun rumah susun.
"Kalau Muara Angke itu sebenarnya ya, bukan akan digusur ya, yang akan digusur itu kalau yang ilegalnya tapi setelah rumah susun jadi. Itu komitmen dari pimpinan kami, Pak Gubernur tapi sebelum ada rumah susun ya tidak. Yang akan kita tertibkan adalah nelayan Kerang Hijau yang akan kita pindahkan ke pulau Tidung kecil," kata Darjamuni usai diperiksa sebagai saksi kasus reklamasi di Gedung KPK, Senin (16/05/2016).
Sementara itu, Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang tahun 2015 telah terjadi 113 kasus penggusuran oleh Pemprov DKI. Terdapat 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha. Dari 113 kasus penggusuran itu sebanyak 84 persen menggunakan dana APBD. LBH Jakarta juga mencatat aparat TNI telah terlibat aktif dalam penggusuran sebanyak 65 kali dari 113 kasus.
Data tersebut belum termasuk penggusuran yang baru-baru ini terjadi. Antara lain di Kampung Aquarium atau Pasar Ikan, lokalisasi Kalijodo dan kawasan Luar Batang Jakarta Utara. Penggusuran di ketiga kawasan diprotes karena mengerahkan aparat TNI.
Editor: Malika