KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen akan menggugat Kepolisian Indonesia terkait pelarangan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta di Sekretariat AJI Yogyakarta. Ketua Bidang Advokasi, Iman D Nugroho beralasan, polisi telah melanggar hak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat yang telah dijamin Undang-undang.
"AJI Indonesia rencananya akan mengajukan gugatan kepada polisi atas hal itu. Karena bagi kami ini pelangggaran serius, melanggar konstitusi warga untuk berkumpul dan berserikat. Akan dilayangkan ke siapa? Ini belum matang kepada siapa obyek hukumnya, tapi perkiraannya ke Polres, Polda bahkan ke tingkatan Kapolri," jelas Iman saat dihubungi Rabu, (4/5/2016).
Iman menambahkan teknis pengajuan gugatan akan dimatangkan hari ini. "Secara teknis kita submit gugatannya dan lain-lain, siapa saja jaringan dan lawyer yang terlibat hari ini akan kita matangkan. Termasuk dimana posisi pengajuan gugatan secara geografis ini kita putuskan hari ini," imbuhnya.
Sementara untuk rencana nonton film Pulau Buru Tanah Air Beta di kantor seluruh AJI daerah masih belum diputuskan. Meski demikian, ia tidak melarang AJI daerah jika ingin menggelar nonton film bersama sebagai bentuk solidaritas.
"Apakah kemudian menonton film bersama itu menguntungkan bagi kasus Yogyakarta atau sebaliknya. Tapi prinsipnya kalau kawan-kawan AJI seluruh Indonesia ingin menonton sebagai bentuk solidaritas saja silahkan. Bahkan elemen lain juga gapapa," pungkasnya.
Sebelumnya, acara pemutaran film dokumenter Pulau Buru Tanah Tanah Air Beta di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, dihentikan polisi. Alasannya, pemutaran film mengenai kehidupan tahanan politik ini tak memiliki izin dan ada penolakan dari warga sekitar.
AJI menggelar acara pemutaran film ini sebagai bagian perayaan hari kebebasan pers internasional.
Editor: Malika