KBR, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengusulkan ada revisi Undang-undang Pemilu khususnya untuk mengurangi korupsi yang dilakukan anggota parlemen.
Pramono Anung mengatakan mahalnya biaya politik untuk duduk di kursi parlemen menyebabkan anggota parlemen tersangkut korupsi.
Pramono mengatakan untuk menjadi anggota parlemen pada periode 2014-2019 dibutuhkan biaya minimal Rp 2 miliar. Hal itu membuat banyak anggota parlemen terpilih terlibat praktik korupsi untuk mengembalikan dana yang sudah digunakan untuk kampanye dan pemilu sebelumnya.
Untuk itu diperlukan perubahan sistem agar menggunakan sistem gabungan proporsional tertutup dan terbuka.
"Kalau sistem demokrasi sekarang ini masih menggunakan proposional terbuka pasti mahal (ongkosnya). Untuk menguranginya perlu ada perubahan sistem. Apakah perlu revisi Undang-Undang? Saya termasuk yang berpandangan kita perlu menggunakan sistem gabungan. Sebanyak 50 persen dipilih langsung, 50 persen lagi proporsional tertutup," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung diJakarta, Selasa (3/5/2016).
"Kalau itu bisa dilakukan maka akan mengurangi (praktik korupsi parlemen). Sebab, kalau tidak nantinya yang bisa jadi anggota legislatif hanya yang punya uang saja," kata Pramono.
Pramono menambahkan, mahalnya biaya politik menjadi anggota parlemen membuat kursi lembaga legislatif dikuasai oleh pengusaha dan artis yang punya uang dan populer.
"Lihat saja, yang duduk di parlemen sekarang pengusaha dan artis. Aktivis-aktivis kalah bersaing dengan mereka. Artis-artis yang cuma bisa senyum senyum ketika masuk ke parlemen," tambah Pramono.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan selama periode 2004-2015 ada 39 orang anggota DPR yang terjerat komisi antirasuah itu. Angka itu keempat terbanyak setelah kasus yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga (139 kasus), pejabat di tingkat Pemkot/Pemkab (101), dan di tingkat pemerintah provinsi (59).
Sementara itu data dari lembaga antikorupsi ICW, jumlah politisi yang kena jerat KPK mencapai lebih dari 80 orang.
"Dewie Yasin Limpo, politisi Partai Hanura adalah politisi ke-82 yang dijerat KPK sejak lembaga ini berdiri," kata pengurus ICW Emerson Yuntho pada 21 Oktober 2015.
Untuk anggota DPR periode 2014-2019 saja, ada lima anggota DPR yang terjerat KPK. Data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebutkan, politisi Partai Golkar Budi Supriyanto merupakan anggota DPR kelima yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kurun 1,5 tahun masa kerja DPR periode ini.
Sementara untuk anggota parlemen daerah (DPRD) jumlahnya lebih banyak lagi. Bambang Widjojanto saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mengatakan selama KPK berdiri hinga 2014, anggota parlemen daerah (DPRD) yang terjerat KPK sudah mencapai 3,600 orang.
Editor: Agus Luqman
Cegah Korupsi Parlemen, Seskab Usulkan Pemilu Gunakan Sistem Gabungan
"Sebanyak 50 persen anggota parlemen dipilih langsung, 50 persen lagi proporsional tertutup," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Ilustrasi sidang tahunan DPR. (Foto: setkab.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai