KBR, Jakarta- Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin menyebut Kepolisian Yogyakarta melanggar UU Kepolisian atas pembubaran acara AJI Yogyakarta yang didalamnya termasuk pemutaran Film Pulau Buru Tanah Air Beta. Kata Nawawi, Polisi telah melanggar UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 tentang Fungsi kepolisian yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menduga, oknum kepolisan yang membubarkan paksa tersebut adalah sebagai pelayan mayoritas bukan menegakkan hukum.
"Nah di peristiwa kemarin ada indikasi bahwa polisi bukan bekerja untuk penegakan hukum tapi hanya sekedar membela kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, jika dalihnya untuk ketertiban umum, harusnya diuji juga tidak sekedar mengatasnamakan. Apa sih yang sebenarnya yang bikin orang keberatan dengan pemutaran film itu, kan itu tidak bisa sebentar-sebentar bisa diklaim sepihak begitu," ungkap Nawawi kepada KBR (4/5/2016)
Nawawi menambahkan, Film Pulau Buru Tanah Air Beta adalah produk jurnalistik dan pelarangan terhadap produk jurnalistik adalah sebagai bentuk ancaman kemerdekaan pers. Selain itu menurutnya dibubarkannya acara World Press Freedom Day 2016 sama aja mencoreng nama baik Indonesia di kancah dunia Internasional dan hal ini menambah deretan panjang represi terhadap kemerdekaan pers. Karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan AJI Indonesia untuk melakukan upaya hukum terhadap peristiwa yang terjadi di kantor AJi Yogyakarta kemarin (3/5/2016). Sementara itu, LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku pembubuaran paksa acara World Press Freedom Day 2016 di kantor AJI Yogyakarta.
"Saya pikir Presiden bisa langsung menegur Kapolri untuk melakukan penindakan kepada aparat dibawahnya kenapa begitu mudah menuruti segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan umum untuk menggelar suatu pekara yang saya pikir tak ada indikasi perbuatan pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta di Yogyakarta dibubarkan polisi atas desakan ormas dan kelompok intoleran. Rencana pemutaran film Pulau Buru itu sedianya digelar pengurus Aliansi Jurnalis Independen AJI Yogyakarta untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Selasa kemarin.
Bubarkan Acara Nobar AJI Yogya, Polisi Langgar Undang-Undangnya Sendiri
LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku pembubuaran paksa acara World Press Freedom Day 2016 di kantor AJI Yogyakarta.

Salah satu cuplikan film Pulau Buru Tanah Air Beta. Foto: KBR/Citra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai