Bagikan:

Ahok Kembali Diperiksa KPK

Hari ini penyidik KPK akan meminta keterangan dari Ahok antara lain soal pemberian izin reklamasi.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 10 Mei 2016 10:26 WIB

Ahok Kembali Diperiksa KPK

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika memenuhi panggilan pemeriksaan KPK soal kasus Sumber Waras, pada 12 April 2016. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sebelumnya diminta keterangan terkait kasus Sumber Waras, kali ini Ahok diminta keterangan terkait kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok hari ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok enggan berkomentar saat akan memasuki Gedung KPK.

"Nggak tahu, masuk dulu. Aku dipanggil saksi," kata Ahok di Gedung KPK Selasa, (10/05/2016) saat tiba pukul 9.40 WIB.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan hari ini penyidik KPK akan meminta keterangan dari Ahok antara lain soal pemberian izin reklamasi.

"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan Raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Selasa (10/05/2016).

Yuyuk mengatakan Ahok diperiksa untuk semua tersangka.

Dalam kasus suap proyek reklamasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Muhamad Sanusi yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI, Ariesman Widjaja sebagai Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) dan karyawan APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman sebesar Rp2 miliar. Uang itu diduga untuk mempengaruhi besaran kontribusi tambahan bagi para pengembang dalam raperda reklamasi.

Pemerintahan Ahok menghendaki kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP), sedangkan DPRD menginginkan kontribusi tambahan hanya 5 persen. Belakangan, DPRD menginginkan agar besaran kontribusi tambahan diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

Sejumlah tokoh-tokoh di DPRD DKI juga telah diperiksa KPK, seperti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik, politisi Partai Hanura Ongen Sangaji dan politisi PKS Selamat Nurdin.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending