KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak bos Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma sebagai saksi kasus suap reklamasi. Usai diperiksa untuk ketiga kalinya, Direktur Utama Agung Sedayu Group itu selalu bungkam di hadapan para wartawan.
Dia menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung KPK. Richard keluar dengan mengenakan jaket dan batik berwarna coklat. Ia selalu didampingi oleh kuasa hukumnya Kresna Wasedanto saat menjalani pemeriksaan.
Ayah Richard, Sugianto Kusuma alias Aguan telah memfasilitasi pertemuan para petinggi DPRD DKI Jakarta di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Ketua Panitia Khsusus Reklamasi Selamat Nurdin dan Anggota Baleg Ongen Sangaji. Pertemuan itu diduga membahas rancangan peraturan reklamasi (raperda) Teluk Jakarta.
KPK telah menyelidiki pertemuan antara anggota dewan dengan pengusaha besar tersebut. Oleh karenanya, KPK telah memeriksa tokoh-tokoh itu sebagai saksi dalam kasus suap reklamasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah bekas Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro.
Anak perusahaan Agung Sedayu Group itu memiliki izin reklamasi terbanyak dibandingkan pengembang lain. KNI mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi.
Editor: Malika