KBR, Jakarta - Sebanyak 23 buruh yang ditangkap karena berdemo mendesak
hakim PN Jakarta Pusat membatalkan dakwaan terhadap mereka.
Hal
ini diminta setelah Yulianus Paonganan atau Ongen diputus bebas. Ongen
sebelumnya didakwa menghina presiden karena menyebarkan foto editan Joko
Widodo dengan artis Nikita Mirzani.
Pengacara 23 buruh, Eny
Rofiatul, mengatakan kasus yang menimpa 23 buruh dan Ongen sama-sama
cacat dalam surat dakwaan. Karenanya, dengan alasan hukum yang sama,
buruh juga harus dibebaskan.
"Maka seharusnya dengan logika
hukum yang sama, dan dasar yang sama, hakim bisa memutus hal yang sama,"
ungkapnya kepada KBR, Jumat (16/5/2016) pagi.
"Jadi prinsipnya, ada prinsip kesamaan fakta hukum, antara yang di PN Jakarta Selatan dengan di PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Eny
menambahkan, proses hukum terhadap 23 buruh memiliki banyak kecacatan.
Jaksa menulis terdakwa ditangkap pukul 9 malam, padahal menurut
keterangan terdakwa sendiri mereka sudah ditangkap sejak pukul 7 malam.
Selain itu, terdapat pemukulan dan penyiksaan oleh kepolisian.
"Ada penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian. Dan jaksa tidak menggali fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Selain itu, surat dakwaan juga cacat karena tidak mencantumkan tanggal dan salah identitas.
Senin
(16/5/2016) depan, hakim PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela
atas kasus ini. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan masuk ke pokok
perkara.
Editor: Citra Dyah Prastuti