KBR, Lhokseumawe – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Sudirman mengusulkan agar warga Rohingnya yang terdampar di Provinsi Aceh ditempatkan di salah satu pulau di Indonesia.
”Kita dulu pernah mengintegrasikan warga Vietnam di sebuah pulau di Batam. Itu warga asing yang mencari suaka politik, dan itu bisa saja terjadi bagi warga Rohingnya. Setiap negara itu boleh menerima warga asing, apalagi Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Kita menganut itu, ” kata Sudirman kepada KBR (24/5/2015).
Sudirman mengatakan pemerintah pernah menempatkan para pengungsi asal Vienam yang sering disebut "manusia perahu" ke Pulau Galang, Kepulauan Riau ditahun 1979 atas persetujuan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Sudirman mengatakan pengungsi Rohingnya untuk sementara waktu harus diisolasi dari pemukiman masyarakat.
Editor: Agus Luqman