KBR, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai sejumlah vonis ringan pelaku pencurian ikan disebabkan lemahnya kapasitas penyidik, jaksa dan hakim di pengadilan perikanan. “Proses peradilan perikanan masih jalan di tempat. Sumber daya manusia kita tidak mengalami penguatan secara signifikan. Kita banyak menangkap tapi proses hukumnya bisa dikatakan tidak optimal,“ kata Ketua Umum KNTI, Riza Damanik kepada KBR (21/5/2015).
Karena itu,
menurut Riza Damanik, upaya menambah jumlah pengadilan
bakal sia-sia jika tak dibarengi dengan penguatan kapasitas penegak
hukum di pengadilan perikanan.
Sebelumnya, Pengadilan Perikanan
Ambon menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku pencurian ikan. Nahkoda
dari lima kapal asal Tiongkok itu hanya didenda sebesar Rp 100 juta
subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa
penuntut umum yang meminta terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar
subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Damar Fery Ardiyan