Bagikan:

Vonis Rendah Illegal Fishing, Indonesia Khawatir Kena Kartu Kuning

Rendahnya vonis hakim dalam perkara illegal fishing akan membuat negara tujuan impor seperti Amerika dan Uni Eropa memberikan peringatan kepada Indonesia.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 22 Mei 2015 20:58 WIB

Author

Yudi Rachman

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin Rapat terbatas yang membahas illegal fis

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin Rapat terbatas yang membahas illegal fishing di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

KBR, Jakarta - Pemerintah mengkhawatirkan sanksi perdagangan internasional terhadap produk-produk perikanan dari Indonesia. Kekhawatiran itu terkait lemahnya vonis hakim dalam putusan illegal fishing. Menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (P2HP) Saut Hutagalung, rendahnya vonis hakim dalam perkara illegal fishing akan membuat negara tujuan impor seperti Amerika dan Uni Eropa memberikan peringatan kepada Indonesia. Untuk itu dia berharap, ada peningkatan kerjasama antara Kementerian Kelautan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam penguatan sanksi illegal fishing.

"Tetapi kalau kita perhatikan sekarang, langkah-langkah Uni Eropa sebagai pasar terbesar di dunia terhadap beberapa negara di dunia yang kurang serius memerangi illegal fishing, mereka diberikan sanksi kartu kuning semuanya seperti Thailand, Korsel, Filipina, Solomon Island, Tuvalu banyak negara lain diberikan kartu kuning. Kita di Indonesia, pemerintah sudah sangat serius, ditangkap, menenggelamkan tetapi di proses pengadilan, di situ yang belum sama semangatnya," jelas Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung saat dihubungi KBR, Jumat (22/5/2015).

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan kecewa terhadap keputusan majelis hakim dalam kasus kapal pelaku illegal fishing KM Haifa dan KM Sino yang mendapatkan vonis rendah dari Pengadilan Perikanan di Ambon. KM Sino yang terbukti melakukan praktek illegal fishing tetapi hanya dikenakan denda Rp 100 juta. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan upaya banding terkait kedua kasus tersebut.

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending