KBR, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jokowi-JK
belum menepati janji kampanyenya terkait penuntasan kasus kejahatan
korporasi di bidang pertambangan. Manajer Kampanye JATAM, Ki Bagus
Hadikusumo mengatakan, selama enam bulan jalannya pemerintahan
Jokowi-JK, belum terlihat adanya kebijakan untuk selesaikan kasus-kasus
tersebut. Salah satu contohnya adalah kasus meluapnya lumpur PT Lapindo
di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Terlepas dari kasus-kasus masa lalu yang memang seharusnya
oleh Pemerintahan Jokowi-JK sebagai janjinya untuk hadir dalam
kasus-kasus kejahatan korporasi tambang dan jika dilihat selama usia
pemerintahan yang telah berjalan selama enam bulan, kami memandang belum
ada dalam tanda kutip, bentuk-bentuk kehadiran negara ketika ada
kejahatan korporasi pertambangan. Seharusnya pemerintah memandang kasus
lapindo adalah sebagai kasus kejahatan korporasi pertambangan. Dan
tidak hanya merepresentasikan kehadiran Negara dalam kasus lapindo saja,
tapi dalam kejahatan korporasi pertambangan yang lain,” katanya saat
menggelar jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (28/5/2015)
Ia
menambahkan, selain kasus luapan lumpur Lapindo, ada beberapa kasus
lainnya yang juga perlu dituntaskan. Contohnya adalah kasus tewasnya
orang yang tercebur ke dalam kolam bekas tambang yang terjadi di
beberapa daerah. Hingga kini kata dia, kasus itu sudah menyebabkan 10
nyawa melayang.
Editor: Malika