KBR, Jakarta- Tim kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut
sidang praperadilan pertama Novel akan digelar pada 25 Mei mendatang.
Dalam sidang tersebut Novel menggugat kepolisian atas penangkapan dan
penahanan dirinya pada 1 Mei lalu. Pengacara Novel Muji Kartika Rahayu
mengatakan, sidang akan dipimpin oleh Hakim Zuhairi.
"Kita
belum dapat panggilan resmi tapi kemarin kita telepon ke PN Jaksel.
Kita dapat informasi tanggal 25 Mei nanti sidang pertama untuk
praperadilan itu," kata Muji di Gedung KPK, Minggu (10/5/2015).
Muji
mengatakan dalam gugatan praperadilan pertama Novel ada lima tuntutan
yang diajukan. Di antaranya adalah kepolisian harus meminta maaf lewat
baliho kepada Novel dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang
tidak sah. Selain itu Novel juga menuntut biaya kerugian sebesar satu
juta rupiah. Kata Novel, jika gugatannya dimenangkan, dirinya tak akan
mengambil uang itu. Namun akan diberikan kepada kepolisian, agar polisi
membuat kampanye antikorupsi.
Editor: Eli Kamilah