Bagikan:

Siang Ini, Pengacara Novel Ajukan Praperadilan

Terkait penangkapannya oleh Bareskrim Polri.

BERITA | NASIONAL | NASIONAL

Senin, 04 Mei 2015 08:00 WIB

Novel dan Johan Budi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan). ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan terkait penangkapannya oleh Bareskrim Polri, siang ini. Pengacara Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan, penangkapan Novel tidak sah dan penyidik Bareskrim Polri banyak melakukan tindakan yang di luar kewenangannya.

"Kalau jadi siang ini akan kami ajukan. Tapi masih menunggu kuasa hukum yang lain untuk berembuk. Ini sama dengan kriminaslisasi tahun 2012. Ini reaksi Polri akibat tindakan Novel di KPK," ujar Muhammad Isnur kepada KBR, Senin (4/5/2015).

Isnur menambahkan, meski akhirnya Novel dilepaskan oleh Bareskrim, namun kasusnya akan terus berlanjut.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat tengah malam. Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini sempat diredam pada 2010, kemudian mengemuka kembali tahun ini. 


Editor: Quinawaty Pasaribu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending