KBR, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan terkait penangkapannya oleh Bareskrim Polri, siang ini. Pengacara Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan, penangkapan Novel tidak sah dan penyidik Bareskrim Polri banyak melakukan tindakan yang di luar kewenangannya.
"Kalau jadi siang ini akan kami ajukan. Tapi masih menunggu kuasa hukum yang lain untuk berembuk. Ini sama dengan kriminaslisasi tahun 2012. Ini reaksi Polri akibat tindakan Novel di KPK," ujar Muhammad Isnur kepada KBR, Senin (4/5/2015).
Isnur menambahkan, meski akhirnya Novel dilepaskan oleh Bareskrim, namun kasusnya akan terus berlanjut.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat tengah malam. Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini sempat diredam pada 2010, kemudian mengemuka kembali tahun ini.
Editor: Quinawaty Pasaribu