KBR, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan melihat ada indikasi kuat kriminalisasi oleh Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, hal itu dilihat dari momentum penangkapan Novel di tengah perseteruan dua lembaga penegak hukum tersebut. Agustinus menambahkan, kepolisian mempertaruhkan nama baiknya dalam kasus ini.
"Misalnya praperadilan mengatakan tidak cukup bukti untuk menjadikan Novel tersangka, maka Kepolisian akan makin terpuruk. Bisa juga bila praperadilannya ditolak tapi ketika dilanjutkan di pengadilan hakim memutus Novel tidak bersalah, itu sama saja polisi juga kehilangan nama baik," kata Agustinus kepada KBR, Senin (4/5/2015).
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menambahkan, jeda penyidikan kasus Novel cukup lama sehingga memperkuat dugaan publik bahwa ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan saat menjabat sebagai Kastreskrim Polres Bengkulu. Kasus tersebut sempat mencuat pada 2012 saat KPK mengungkap kasus korupsi simulator SIM di Mabes Polri.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Polri Kian Terpuruk, Jika Praperadilan Menangkan Novel
"Misalnya praperadilan mengatakan tidak cukup bukti untuk menjadikan Novel tersangka, maka Kepolisian akan makin terpuruk."

Sejumlah pegiat alumni perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi damai menuntut penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK, Jakarta, Juma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai