KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum siap
memberlakukan jaminan pensiun untuk buruh. Ketua Apindo Hariyadi
Sukamdani mengatakan, sejumlah aturan terkait masih tumpang tindih,
yakni antara undang-undang pensiun dan undang-undang ketenagakerjaan.
Kata dia, tanpa harmonisasi aturan terlebih dulu, akan berdampak pada
kacaunya penerapan. Selain itu, jaminan pensiun yang dipaksakan akan
semakin membebani keuangan perusahaan.
"Saya
sih meyakini kalau besok dipaksa ya responnya negatif artinya belum
tentu semua orang mau ikut. Emangnya bisa serta merta seperti itu, kan
perusahana ada budgetnya, apalagi ekonomi lagi turun begini, semua
penjualan menurun. Mau ditambah beban seperti itu akan berat. Sebaiknya
realistis saja nggak usah dipaksakan," kata Hariyadi Sukamdani ketika
dihubungi KBR, (1/5).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
Hariyadi Sukamdani menambahkan, pemerintah juga belum satu suara tentang
besaran iuran pensiun. Kata dia, usulan iuran sebesar 8 persen dari
Kementerian Tenaga Kerja tidak didasarkan pada kajian akademis, tetapi
hanya bersandar pada survei. Pengusaha lebih sepakat dengan usulan
Kementerian Keuangan yang mematok iuran 3 persen, karena lebih
relaistis.
"Mereka (pemerintah-red) sendiri belum satu. Kemenkeu itu mengusulkan 3
persen totalnya, kalau Kemenaker 8 persen. Kemenkeu lebih konservatif,
lebih baik bertahap pelan-pelan, menunggu kekuatan dari perusahaan,"
lanjut Hariyadi.
Editor: Dimas Rizky