KBR, Jakarta– Badan Narkotika Nasional meminta agar pengguna narkoba
yang sudah kecanduan segera mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk
minta direhabilitasi. Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, jika itu
dilakukan maka pidana yang seharusnya menjerat penyalahguna otomatis
akan gugur. Pengguna atau keluarga diminta segera melapor ke Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL terdiri dari lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Jumlahnya,
kata Anang ada 300 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Keluarga
yang tidak melaporkan anaknya yang kena narkoba, diancam dengan pidana.
Kemudian secara humanis lagi, kalau lapor kepada IPWL tidak dituntut
biaya, ditanggung oleh negara. Dan status hukumnya menjadi tidak
dituntut pidana. Ini UU dalam rangka memaksa para penyalahguna untuk
sembuh. Kalau tidak mau, ditangkap oleh penegak hukum. Jadi daripada
digerebek kena, lebih baik segera minta direhab,” kata Anang dalam
diskusi di BNN, Kamis (21/5/2015).
Anang menambahkan, BNN
memiliki anggaran hingga Rp1,5 triliun untuk membantu rehabilitasi warga
hingga sembuh. Jika tak direhab, maka para penyalahguna narkoba
terancam tak bisa diselamatkan.
Saat ini ada sekitar 50 orang di
Indonesia yang meninggal setiap harinya karena tak bisa diselamatkan
lagi dari narkoba. Selain itu, jika tak direhab maka akan mengancam
lingkungan sekitar, utamanya kecelakaan. Seperti kasus Afriyani yang
menabrak mati 9 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Editor: Dimas Rizky