Bagikan:

Pengguna Narkoba yang Minta Direhabilitasi, Bebas Hukuman Pidana

Badan Narkotika Nasional meminta agar pengguna narkoba yang sudah kecanduan segera mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk minta direhabilitasi.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 21 Mei 2015 21:49 WIB

Rehabilitasi Narkoba Ilustrasi/ Foto: Antara

Rehabilitasi Narkoba Ilustrasi

KBR, Jakarta– Badan Narkotika Nasional meminta agar pengguna narkoba yang sudah kecanduan segera mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk minta direhabilitasi. Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, jika itu dilakukan maka pidana yang seharusnya menjerat penyalahguna otomatis akan gugur. Pengguna atau keluarga diminta segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL terdiri dari lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Jumlahnya, kata Anang ada 300 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Keluarga yang tidak melaporkan anaknya yang kena narkoba, diancam dengan pidana. Kemudian secara humanis lagi, kalau lapor kepada IPWL tidak dituntut biaya, ditanggung oleh negara. Dan status hukumnya menjadi tidak dituntut pidana. Ini UU dalam rangka memaksa para penyalahguna untuk sembuh. Kalau tidak mau, ditangkap oleh penegak hukum. Jadi daripada digerebek kena, lebih baik segera minta direhab,” kata Anang dalam diskusi di BNN, Kamis (21/5/2015).

Anang menambahkan, BNN memiliki anggaran hingga Rp1,5 triliun untuk membantu rehabilitasi warga hingga sembuh. Jika tak direhab, maka para penyalahguna narkoba terancam tak bisa diselamatkan.

Saat ini ada sekitar 50 orang di Indonesia yang meninggal setiap harinya karena tak bisa diselamatkan lagi dari narkoba. Selain itu, jika tak direhab maka akan mengancam lingkungan sekitar, utamanya kecelakaan. Seperti kasus Afriyani yang menabrak mati 9 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending