KBR, Jakarta - LSM antikorupsi, ICW menduga ada upaya mencari-cari
kesalahan penyidik KPK Novel Baswedan dalam proses penggeledahan di
rumahnya. Menurut Koordinator ICW Emerson Yuntho, proses penggeledahan
yang dilakukan di rumah Novel dinilai tidak berhubungan dengan kasus
penganiayaan yang disangkakan selama ini. Kata dia, tempat perkara kasus
tersebut terjadi di Bengkulu dan tidak berhubungan dengan kediaman
Novel yang berada di Jakarta. Sehingga, menurut dia, proses
penggeledahan ini merupakan upaya kriminalisasi penyidik KPK.
"Kesan
yang muncul ada upaya mencari-cari kesalahan dari Novel Baswedan
seperti yang juga dialami Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Kita
melihat ada proses yang tidak fair di situ. Kemudian, banyak
kejanggalan-kejanggalan yang muncul kalau dari versi tim pembela
hukumnya. Misalnya, proses penggeledahan di rumah Novel padahal
kejadiannya ada di Bengkulu. Ini yang harus direspon oleh Presiden
Jokowi, jelas Koordinator ICW Emerson Yuntho di Kontras, Jakarta, Jumat
(1/5/2015).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan
penggeledahan di rumah di empat rumah kediaman Novel. Beberapa penyidik
bahkan memeriksa barang pribadi Novel Baswedan yang tidak berhubungan
dengan kasus yang disangkakan kepolisian. Penyidik KPK Novel Baswedan,
ditangkap penyidik reskrim Mabes Polri pada dini hari. Dia diseret ke
Mabes Polri untuk diperiksa dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat
dia menjabat sebagai Reskrim di Bengkulu. Novel akhirnya ditahan di Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima
jam. Penahanan itu dilakukan dengan alasan NOvel Baswedan tidak
kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Editor: Malika