KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyarankan pemerintah mengubah Undang-undang untuk antisipasi kriminalisasi KPK terulang kembali. Menurut Irman, cara ini lebih jelas ketimbang hanya memerintahkan Kapolri untuk melepas objek hukum. Dalam masalah ini, Presiden telah meminta Kapolri untuk melepas penyidik KPK Novel Baswedan yang pekan lalu, ditangkap Kepolisian.
"Saya
lebih setuju dengan pendapat JK, lebih konstitusional. Kalaupun
Presiden ingin menyelamatkan seseorang, bukan dengan memerintahkan
polisi untuk menangguhkan penahanannya tetapi mengubah undang-undang
yang mempermudah penahanan yang dilakukan oleh negara baik polisi,
jaksa, dan KPK," ujarnya saat dihubungi KBR, Senin (04/05).
"Itu harus dipersulit agar semua warga negara bisa
menikmati kebijakan presiden itu dan bisa merasakan hak-hak
konstitusional warga negara," jelasnya lagi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki sikap berbeda soal penangkapan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Badan
Reserse Kriminal Polri. Jokowi meminta Kapolri untuk tidak menahan Novel
Baswedan. Sementara Jusuf Kalla secara terpisah justru mengatakan
pemerintah tidak bakal ikut campur dalam perkara Novel.
Editor: Dimas Rizky