Bagikan:

Pemerintah: Pengelolaan Air Tak Mungkin Tanpa Swasta

Pemerintah menegaskan isi peraturan pemerintah tentang pengelolaan air tidak akan menghapuskan swasta.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 15 Mei 2015 13:36 WIB

Author

Ninik Yuniati

Air Bersih/ Foto: Antara

Pengelolaan Air Bersih

KBR, Jakarta- Pemerintah menegaskan isi peraturan pemerintah tentang pengelolaan air, tidak akan menghapuskan pihak swasta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono beralasan putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak melarang kerjasama dengan swasta. Kata dia, keberadaan swasta diperlukan untuk menopang pembiayaan. Namun, perlu dibuat mekanisme agar pemerintah tetap menjadi pemegang kendali.

"Nggak mungkin zero swasta, keputusan MK pun tidak zero swasta, coba baca yang butir enam. Makanya lagi dikaji terus, ada masukan dari BKPM juga. Kalau zero swasta nggak kuat, mungkin lho ya. Bukan nggak kuat, tapi apa iya sih, dan putusannya nggak gitu. Yang penting negara tetap memegang kendali," kata Basuki Hadimuljono di JCC Senayan, (15/5).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengakui pembuatan peraturan pemerintah tentang pengelolaan air molor dari target awal akhir April. Kata dia ini lantaran pemerintah masih menampung banyak masukan dari semua pihak terkait.

"(PP targetnya akhir April?) belum ternyata, karena banyak masukan-masukan dari NU, Muhammadiyah, masyarakat. Ya, lebih baik daripada nggak mengadopsi masyarakat," tutur Basuki.

 Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Akibatnya, pemerintah harus kembali ke Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang pengairan. Untuk kepentingan jangka pendek, perlu dibuat aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Editor: Dimas Rizky


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending