KBR, Jakarta - Biaya naik pada tahun ini turun dari 3291 dolar atau sekitar Rp 43 juta menjadi 2717 dolar atau sekitar Rp 35 juta. Penurunan ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 64/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015. Menurut dia, turunnya ongkos haji disebabkan efisiensi yang dilakukan kementerian agama di sektor rute penerbangan.
"Biaya
penyelenggaraan ibadah haji 2015 mengalami penurunan yang cukup
signifikan dibanding besaran rata-rata tahun lalu yaitu sebesar 502 USD
atau sekitar Rp 6 juta, dari 3.219 USD menjadi 2.717 USD. ini
Alhamdulillah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini berkat
usaha penghematan yang berhasil dilakukan. kita telah melakukan
efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat, dan melokalisir
pemondokan jamaah haji di mekah,"ujar Jokowi, Rabu (27/5/2015)
Presiden Joko Widodo memastikan turunnya ongkos haji ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji. Bahkan kata dia, pelayanan kepada jemaah akan terus ditingkatkan.
Editor: Malika