KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso mengatakan, Novel ditahan sementara untuk 20 hari kedepan. Kata dia, Novel ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Alasannya kata dia karena ruang tahanan di Mabes Polri penuh dan agar lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan. Alasan yang lain kata dia, Karena Novel tidak kooperatif selama pemeriksaan.
“Salah satunya karena ditakutkan dia menghilangkan alat bukti, terus mempersulit penyidikan. Pertimbangan di Kelapa Dua kenapa pak? Karena disini memang penuh, jadi kita titipkan dulu dusana. Kan disana juga rumah tahanan kita juga. Kan sekarang masih diperiksa yang bersangkutan juga tidak proaktif dan tidak kooperatif dan juga tidak merespon dalam pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Mabes Polri.
Sebelumnya Novel ditangkap penyidik Bareskrim sekitar pukul 01.17 WIB dini hari tadi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun tim pengacara belum dapat menemui Novel dan baru didampangi pengacara sekitar pukul 07.00 WIB. Novel pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Namun dalam sejumlah kesempatan menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan. Kasus penganiayaan itu menurut dia sudah selesai sejak tahun 2004. (Ade)