KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut campur dalam upaya praperadilan yang diajukan penyidiknya, Novel Baswedan. Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, upaya praperadilan menjadi hak Novel sepenuhnya. Namun begitu, Johan mengaku akan memberikan bantuan hukum dalam kelanjutan kasus yang menimpa penyidiknya itu.
"Itu haknya Novel dan harus dihormati oleh semua pihak. Tapi dalam hal ini lembaga tidak ikut campur. Kalau Novel merasa ada yang tidak tepat dalam penangkapannya silahkan diajukan dalam sidang praperadilan," kata Johan Budi kepada KBR, Senin (4/5/2015).
Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi juga enggan mengaitkan penangkapan Novel Baswedan dengan kasus yang menimpa Wakapolri Budi Gunawan.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat tengah malam lalu. Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam. Menanggapi kasus itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan penyidik Bareskrim Polri membebaskan Novel dan menghentikan segala kriminalisasi.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Novel Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut campur dalam upaya praperadilan yang diajukan penyidiknya, Novel Baswedan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kedua kanan) bersalaman dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Johan Budi (ki
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai