KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mendesak ASEAN memaksa pemerintah Myanmar mengakui Rohingya sebagai warga negaranya
Ketua MUI, Selamet Efendy Yusuf, mengatakan selama ini Rohingya terus mengalami pengusiran karena tidak diakui. Padahal kewaranegaraan adalah hak asasi manusia.
Selamet mengatakan, pemerintah Myanmar harus mengubah undang-undang mereka yang tidak mengakui Rohingya.
"Kita ketahui UU Kewarganegaraan Myanmar itu menyebut suku-suku yang jadi warga negara, dengan tidak memasukan Rohingya," ujar Selamet dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Rabu (20/5/2015) siang.
"Walaupun orang-orang Rohingya itu dekat Bangladesh dan sering berkomunikasi dengan orang Bangladesh, tapi mereka sudah tinggal di tempat itu seribu tahun lebih," jelasnya.
Selamet menambahkan, MUI dan Walubi juga meminta organisasi internasional membantu penampungan sementara pengungsi Rohingya di Indonesia. PBB melalui UNHCR, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Palang Merah Internasional harus turun tangan.
Editor: Citra Dyah Prastuti