KBR, Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjamin adanya pengakuan terhadap komunitas adat di daerah tujuan transmigrasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi keberadaan komunitas adat di perbatasan Kalimantan. Kata dia, apabila ditemukan, maka pemerintah akan memberikan hak komunal sehingga masyarakat adat tidak tergusur. Setelah itu, pihaknya akan mencari lahan kosong untuk ditempati para transmigran.
"Mereka (masyarakat adatred) dulu diakui, ruang kosongnya baru diisi, dan itu dibangun kohesi sosialnya dan mereka punya kesempatan yang sama, karena mereka memang hidup di sebuah wilayah yang pertama, tanahnya milik mereka, mereka bisa berkembang dengan memanfaatkan potensi yang ada. Jadi tidak ada lagi, rasa bahwa mereka tidak tinggal di tanahnya. Apalagi presiden sudah menegaskan bahwa kawasan perbatasan adalah sebetulnya teras depan Indonesia, etalase Indonesia, jadi bukan sesuatu yang harus di belakang," kata Ferry Mursyidan Baldan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, (8/5/2015).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menambahkan, setelah menggarap Kalimantan, pemerintah akan mencari lahan lain untuk transmigrasi di Nusa Tenggara Timur dan Papua. Kata dia, Kementerian yang dipimpinnya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung penyediaan lahan untuk transmigrasi. Selama lima tahun, pemerintah menargetkan bisa memobilisasi 40 juta jiwa ke 144 daerah transmigrasi.
Editor: Malika