KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB)
menyatakan lima kementerian belum memiliki Peraturan Presiden (perpes) tentang struktur kelembagaan.
Lima kementerian ini bukanlah kementerian baru pada era pemerintahan
Presiden Jokowi. Juru Bicara KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan,
kementerian yang nomenklaturnya tidak berubah ini diinstruksikan
merampingkan lembaganya agar lebih efisiensi. Namun, kementerian tersebut tak
diberi batas waktu yang ketat untuk mengubah struktur lembaganya.
"Kalau
yang 13 karena ada perubahan nomenklatur, karena kementerian baru atau
karena penggabungan, itu sudah tuntas semua perpresnya. Kalau yang 21
kementerian dimungkinkan untuk dilakukan penataan, karena serapannya
harus dengan perpres. Perpresnya sedang dalam proses. Tapi itu tadi,
batas waktunya kan leluasa, dikembalikan kepada kesiapan masing-masing
kementerian," kata Herman kepada KBR, Kamis (14/5/2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegur lima kementerian yang
kelengkapan struktur kelembagaannya belum ditandatangani dalam bentuk
perpres. Jokowi menilai hal itu akan berdampak pada pencairan dan
penyerapan anggaran kementerian. Hal tersebut juga berujung pada
pelemahan ekonomi yang terjadi belakangan ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan