KBR, Jakarta – Kuasa Hukum Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menilai hasil putusan praperadilan yang memenangkan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, akan berdampak buruk bagi penindakan korupsi di Indonesia. Ia merujuk pada putusan hakim untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Hadi akibat penyelidikan tidak sah lantaran 11 penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan UU KPK. Dalam salah satu UU KPK, ditetapkan bahwa penyelidik KPK dari Polri maupun Kejaksaan Agung RI jika sudah pensiun atau diberhentikan dari institusi asalnya, wajib diangkat terlebih dahulu oleh KPK menjadi pegawainya sebelum melakukan penyelidikan.
“Bayangkan konstruksi berpikir hukum ini akan dipakai maka seluruh terdakwa terpidana korupsi akan mengajukan peninjauan kembali karena dianggap penyelidikannya tidak sah. Apakah ini yang namanya negara hukum,” kata Yudi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Yudi mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melakukan moratorium terhadap seluruh penyelidikan korupsi yang sedang berjalan.
Terkait putusan pengadilan yang tidak mengesahkan penyelidikan, Yudi mengatakan hal tersebut sudah berjalan sejak KPK berdiri. Oleh karena itu, ia berkesimpulan putusan Hakim Utama Haswandi tersebut merupakan upaya hukum sistematis untuk mendegradasi peran KPK.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Gugatan tersebut adalah mencabut penetapan tersangka oleh KPK dan menerima keberatan Hadi bahwa KPK tidak berwenang dalam mengusut kasus sengketa pajak lantaran tidak merguikan negara.
Editor: Malika