KBR, Jakarta- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menegaskan penahanan
kliennya tidak mendasar. Dia menyebut penahanan dilakukan lantaran
kepolisian khawatir Novel mengulangi kejahatan yang sama dan
dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Karena alasannya yang tidak
jelas tersebut, Novel akhirnya menolak menandatangani surat penahanan
dan mempertanyakan alasan penahanan dirinya.
"Makanya
tadi sudah dibantah sama Novel Baswedan, bagaimana mungkin dia akan
melarikan diri sementara dia terikat menjadi penyidik di KPK? Itukan
mustahil dia melarikan diri. Bagaimana dia mengulangi tindakan yang
sama? Dia sudah bukan polisi lagi. Logikanya kan begitu!" ujarnya saat
menggelar konpers di Kontras, Jakarta, Jumat (1/5).
"Kalau dia masih polisi itu mungkin mengulang, kan dia sudah bekerja di
lembaga yang lain. Bagaimana mungkin dia akan menghilangkan barang bukti
sedangkan barang itu semuanya ada di polisi? Novel itu tidak bunya
barang bukti apa pun. Senjata sudah diserahkan dan dipakai oleh orang
lain. Dia sudah tidak tahu," tambahnya lagi.
Muji Kartika
Rahayu menambahkan, selama proses pemeriksaan kliennya banyak berdebat
dengan penyidik dan mempertanyakan soal kejelasan pimpinan yang
memerintahkan penangkapan dirinya. Kata Muji, selama pemeriksaan Novel
tidak mengalami kekerasan verbal atau intimidasi dari penyidik di
Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap untuk diperiksa sejak dini hari
tadi hingga saat ini. Bareskrim Polri menyatakan Novel diduga
terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet
saat menjabat Kasatreskrim Bengkulu.
Editor: Dimas Rizky