KBR, Jakarta- KPK memastikan anggota TNI aktif tidak bisa direkrut menjadi penyidik. Juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan TNI tidak memenuhi kualifikasi karena bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Priharsa mengakui sejak 2013 ada anggota TNI yang dipekerjakan di KPK, tetapi sudah berstatus pensiun dan mundur dari lembaganya.
"Kalau untuk penyidik itu kan ada pasal lainnya, bahwa penyidik diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. Kemdian kalau dari instansi lain, itu berhenti sementara. Dan TNI ini kan bukan pegawai negeri, jadi kalau mengacunya pada PP, maka tidak ada, di situ tidak masuk dalam kategori pegawai negeri yang dipekerjakan, yang memungkinkan adalah alih status. Jadi mereka nanti jika memang menjadi pegawai KPK, ya berhenti dari instansi asal," kata Priharsa Nugraha di KPK, (8/5).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menambahkan, KPK dan TNI telah menjalin kerjasama sejak lama. Kata dia, kedua lembaga sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sejak 2005 yang diperbarui pada 2012 dan 2013. Bentuk kerjasama itu antara lain adalah penggunaan fasilitas dari TNI berupa rumah tahanan Guntur.
"KPK dan TNI telah menjalin kerja sama sejak lama, jadi ada MoU antara KPK dengan TNI yang salah satu butirnya adalah, KPK dengan TNI dapat bekerja sama, termasuk didalamnya bantuan sumber daya, implementasinya, telah ada bahwa KPK menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh TNI, dalam hal ini Kodam Jaya, itu penggunaan Rutan Guntur," lanjut Priharsa.
Editor: Malika