Bagikan:

KPK Pastikan Status Novel Baswedan Masih Penyidik Aktif

Novel tidak perlu mengundurkan diri.

BERITA | NASIONAL

Sabtu, 02 Mei 2015 20:59 WIB

Author

Yudi Rachman

Novel Baswedan/ foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan status Novel Baswedan masih sebagai penyidik aktif. Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan Novel tidak perlu mengundurkan diri akibat kasusnya sebab dia bukan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan status Novel Baswedan masih sebagai penyidik aktif. 

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan Novel tidak perlu mengundurkan diri akibat kasusnya sebab dia bukan pimpinan. Hal ini berbeda dengan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang langsung mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai tersangka.

"Novel masih berstatus sebagai pegawai KPK. Dia tetap bertugas sebagai penyidik. Sebagai pegawai KPK," ujar Johan singkat dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (2/5/2015) petang.

Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke KPK sore tadi setelah ditahan kepolisian selama lebih dari 24 jam. Begitu sampai di KPK, dia langsung menggelar konferensi pers. 

Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini sempat muncul ke permukaan pada 2010, kemudian pada Februari 2015. 

Editor: Citra Dyah Prastuti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending