KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi
meluncurkan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio. Melalui sistem
baru ini, proses perizinan dilakukan berbasis machine to machine
interface, atau biasa disebut M2M. Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengklaim, sistem ini mampu memangkas proses perizinan. Pada
proses sebelumnya, izin baru keluar setelah tujuh hari kerja. Sementara
dengan sistem yang berbasis M2M, izin dapat dikeluarkan hanya dalam satu
hari. Selain itu ia menegaskan, sistem ini juga dianggap lebih
transparan.
"Dampaknya
dari sisi kecepatam dan dari sisi transparansi. Karena dari
masing-masing kantor, mereka tidak perlu lagi datang ke sini apabila
ingin mengurus izin. Karena basis ini yang menjalankan adalah mesin,
maka mesin juga nantinya yang akan mengurus proses perizinan itu. Jadi
sistem ini mengurangi intervensi manusia. Kalau frekuesi yang akan
diajukan dianggap clear, maka izin sudah bisa segera terbit pada satu
hari saja," katanya kepada jurnalis, Selasa (19/5/2015).
Pada Januari lalu,
Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan untuk memangkas
birokrasi beberapa perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta
spektrum frekuensi radio. Beberapa jalur birokrasi perizinan yang
dianggap tidak perlu dipangkas sehingga penyelesaian perizinan dapat
dipercepat.
Editor: Dimas Rizky