KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggodok aturan
sertifikasi produk perikanan bebas illegal fishing yang dapat diterima
internasional. Menurut Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut
P Hutagalung, sertifikasi yang dirancang itu akan memperjelas sumber
produk-produk perikanan Indonesia. Kata dia, sertifikasi ini juga akan
memperjelas produk yang dijual ke pasar internasional bebas kejahatan
illegal fishing.
"Sertifikasi
ecolabel memang pasar internasional sangat meminta. Memang arah kita ke
depan adalah mengembangkan suatu sertifikasi nasional yang diakui
secara internasional mirip seperti seritifikasi SLVK di Kementerian
Kehutanan. Tetapi, itukan butuh waktu, itu butuh waktu. Kalau kita sudah
menerapkan program-program keberlanjutan ini dengan baik dan makin
banyak dunia mengakui sistem yang kita bangun. Itulah kesempatan kita
memperkenalkan sistem sendiri," jelas Dirjen Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan Saut P Hutagalung kepada KBR, Jumat (22/5).
Saut P Hutagalung menambahkan, tujuan ekspor
perikanan Indonesia sebagian besar ditujukan ke Uni Eropa, Amerika
Serikat dan Jepang. Ketiga negara itu menerapkan aturan produk perikanan
yang bebas bakteri, bebas timbal dan penyakit. Bahkan, Amerika dan Uni
Eropa sudah menerapkan kartu kuning dan kartu merah bagi negara-negara
yang lemah dalam menindak illegal fishing.
KKP Godok Sertifikasi Produk Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggodok aturan sertifikasi produk perikanan bebas illegal fishing yang dapat diterima internasional.

Produk Perikanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai