KBR, Jakarta- Anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Sudding menyatakan,
pembahasan mengenai kewenangan kepolisian akan masuk dalam revisi Undang
Undang Kepolisian. Undang-undang itu juga sudah masuk dalam program
legislatif nasional tahun ini. Meski begitu ia mengatakan, rencana
revisi UU itu tak hanya fokus perihal kewenangan saja.
"Undang-undang
Kepolisian saya kira masuk dalam Prolegnas. Nah nanti memang rencananya
akan diubah. Apakah pengubahan itu terkait dengan kewenangan, atau yang
lainnya itu akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena UU
Kepolisian itu kan sudah cukup lama. Sejak 2002. Semua UU penegak hukum
tahun ini masuk prolegnas. Tujuannya agar mereka bisa bersinergi satu
sama lain. Supaya tidak terjadi lagi kekisruhan seperti sekarang ini,"
katanya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Kamis (7/5/2015).
Syarifuddin
Suding menambahkan, selain UU Kepolisian, DPR juga bakal merevisi UU
KPK dan Kejaksaan. Sebab DPR kata dia, memiliki keinginan untuk menata
keberadaan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga penegak hukum itu
harus ada dan berjalan dengan posisi yang saling menguatkan dan tidak
perlu saling bertabrakan.
Editor: Malika