KBR, Jakarta- LSM Pemerhati satwa ProFauna medesak Kementerian
Perhubungan mengeluarkan aturan khusus untuk mencegah penyelundupan
satwa liar yang dilindungi. Aktivis Profauna, Rosek Nursaid mengatakan,
para penyelundup saat ini sudah banyak yang menggunakan angkutan umum
dalam melancarkan aksinya.
"Banyak
sekali memang penyelundupan satwa lewat angkutan umum, seperti kapal,
bus, dan kereta api. Dan itu sangat mudah dilakukan. Seharusnya
Kementerian Perhubungan memberikan sebuah surat edaran dan edukasi
kepada agen-agen penyedia jasa, baik travel maupun bus untuk menolak
penumpang yang membawa satwa liar dalam keadaan hidup," tegasnya kepada
KBR ketika dihubungi.
Ia menambahkan, Kemenhub bisa berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dalam melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan upaya
penyelundupan satwa langka dan dilindungi. Satwa yang terdiri dari
unggas dan reptil tersebut disita dari KM Gunung Dempo yang berlayar
dari Papua ke Surabaya. Salah satu hewan yang ditemukan adalah kakak tua
jambul kuning yang dimasukkan ke dalam botol minuman mineral 1,5 liter
dalam keadaan hidup.
Editor: Dimas Rizky