KBR, Jakarta - Keluarga korban penembakan Trisakti menolak upaya
rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Orang tua Elang
Mulya Lesmana, korban penembakan Trisaksi 98, Hira Yety Yoga menegaskan bakal tetap meminta pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM melalui
jalur hukum. Kata dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak
menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Jadi
kami sebagai orang tua korban tetap menginginkan jalur hukum dan
keadilan ditegakkan. Itu yang utama. Kami tidak minta muluk-muluk, kami
sudah lebih ikhlas karena kami yakin anak-anak kami sudah tenang di sisi
Allah SWT. Kita lihat saja nanti, buktikan saja dulu," kata Hira kepada KBR (25/5/2015).
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait penyelesaian kasus
pelanggaran HAM akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung, M
Prasetyo menyampaikan pemerintah membuka kemungkinan penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat lewat rekonsiliasi sehingga tidak melalui jalur
hukum atau yudisial. Kasus-kasus tersebut antara lain, kasus 1965, kasus
Trisakti, kasus Talangsari, Kasus Penembakan Misterius (Petrus),
Penculikan aktivis 97-98, dan kasus Wasior.
Editor: Malika