KBR, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia tengah meminta pendampingan
terhadap WNI yang ditahan di Brunei Darussalam lantaran diduga membawa
bahan peledak. Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan
hingga saat ini utusan dari KBRI di Brunei belum bertemu dengan WNI
tersebut. Dia juga belum mengetahui motif WNI membawa barang
mencurigakan tersebut. Rencananya, WNI tersebut akan menghadapi
persidangan pada 11 Mei mendatang.
"Ketiganya
ditangkap karena membawa benda yang mencurigakan sampai saat ini kita
belum dapat detil benda yang mencurigakan tersebut. Setelah
diinvestigasi awal mengerucut salah satu dari 3 tersebut dua lain atas
upaya kita dibebaskan dan melanjutkan berangkat Umroh ke Jeddah, Arab
Saudi. Jadi sekarang yang masih ditahan 1 orang WNI kita yang usianya 63
tahun," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri (7/5/2015).
Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal menambahkan Pemerintah Indonesia tetap memberikan bantuan hukum.
Sebelumnya, WNI bernama Rustawi ditangkap di Bandara Bandar Seri
Begawan, Brunei Darussalam pada Sabtu lalu. Pria 63 tahun itu kedapatan
membawa sejumlah barang mencurigakan seperti bahan peledak dan peluru.
Rustawi asal Malang tersebut ditangkap saat transit di Brunei dalam
perjalanan umrah ke Arab Saudi. Saat itu dia bersama rombongan umrah.
Editor: Dimas Rizky