KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua lagi
tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen mandat Musyawarah Nasional
Partai Golkar di Ancol. Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Hary
Prastowo mengatakan, sudah menjadwalkan pemeriksaan hari ini kepada
kedua tersangka yang berinisial MJ dan S tersebut.
“Dulu
kan ada dua, yang satu sudah di limpahkan berkasnya yang satu masih
diproses berkasnya dan yang dua baru kita tetapkan sebagai tersangka.
Dia dari Lebak dan dari Tangerang. Perannya dia hadir tetapi memalsukan
kedatangannya yang akhirnya diwakilkan sama orang lain. Jadi hari ini
mereka kita panggil kalau tidak datang ya kita panggil lagi,” ujarnya
kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya,
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus
tersebut. Inisial kedua tersangka adalah HB dan DY. Kasus ini diawali
laporan atas nama Zoerman Manaf tertanggal 11 Maret 2015 lalu kepada
Bareskrim Mabes Polri. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jambi itu
melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan
surat.
Editor: Dimas Rizky