KBR, Jakarta- KPK menyatakan memiliki dua pilihan pasca kalah di sidang
praperadilan yang menggugurkan status tersangka mantan Wali Kota
Makassar Ilham Arief. Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, opsi
pertama adalah mengajukan kasasi atas putusan praperadilan tersebut.
Yang kedua adalah mempelajari kelemahan bukti yang dimiliki KPK untuk
kemudian kembali menjerat Ilham menjadi tersangka.
"Ada
beberapa opsi, melakukan upaya hukum entah itu kasasi atau yang lain.
Yang kedua mempelajari putusan hakim mana yang dianggap bahwa KPK tidak
cukup bukti, nah itu kita lengkapi dengan menerbitkan sprindik yang
baru," kata Johan kepada KBR, Selasa (12/5/2015).
Johan
menambahkan, pilihan antara dua opsi itu baru akan diputuskan esok. Para
pimpinan KPK akan mendengar terlebih dahulu penjelasan dari Kepala Biro
Hukum KPK mengenai detail persidangan yang berlangsung hari ini.
Sebelumnya Hakim tunggal Yuningtyas Upiek memenangkan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief. Hakim menganggap KPK tidak dapat mengajukan bukti-bukti dalam persidangan yang menunjukan kalau penetapan tersangka terhadap Ilham berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Namun Johan sendiri yakin bahwa KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka pada Mei tahun lalu.
Editor: Malika